15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Rachland Nashidik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rachland Nashidik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

https://www.merdeka.com/

Jakbar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik (RN), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama TS, KJ, dan RN,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Selain Rachland, dua saksi lain yang diperiksa adalah Tumpal Simanjuntak (TS), seorang pegawai Ombudsman RI, dan Kuntomo Jenawi (KJ), dari pihak swasta.

Hingga saat ini, materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi belum diungkapkan secara rinci. Tessa menjelaskan bahwa penyidik akan memberikan pembaruan terkait hasil pemeriksaan kepada pihak terkait dalam waktu dekat.

Pemeriksaan Soal Hubungan dengan Erwin Djohansyah

Setelah diperiksa, Rachland Nashidik mengungkapkan bahwa ia mendapatkan lima pertanyaan terkait hubungannya dengan Erwin Djohansyah, mantan rekannya.

“(Ditanya soal) Erwin Djohansyah, bekas partner saya dulu. Saya sudah jelaskan semuanya,” ungkap Rachland usai pemeriksaan di Gedung KPK. Rachland menjelaskan bahwa dirinya dan Erwin pernah bekerja bersama dalam satu perusahaan, namun ia mengaku tidak tahu-menahu soal keterlibatan Erwin dalam kasus Hasbi Hasan.

“Dulu kami pernah di perusahaan yang sama. Tapi, soal keterlibatan dia dengan Hasbi, saya tidak tahu dan tidak paham,” tambahnya.

Nama Menas Erwin Djohansyah muncul dalam sidang Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi diduga menerima fasilitas wisata ke Bali bersama seorang artis dan menginap di hotel mewah dengan total biaya ratusan juta rupiah.

Tindak Lanjut Kasus Hasbi Hasan

Hasbi Hasan, yang menjabat sebagai Sekretaris MA antara Januari 2021 hingga Februari 2022, didakwa menerima suap senilai Rp630 juta. Dana ini diduga diterima dari beberapa pihak, termasuk Menas Erwin Djohansyah, Devi Herlina, dan Yudi Novriandi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara bagi Hasbi Hasan atas keterlibatannya dalam suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan KSP Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Jaksa KPK menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal, yaitu 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Hasbi dan menetapkan agar ia tetap ditahan. Biaya perkara sebesar Rp2.500 dibebankan kepada Hasbi untuk dua tingkat pengadilan, yaitu pengadilan negeri dan tingkat banding.

Peran Dadan Tri Yudianto dalam Aliran Uang

Dalam kasus ini, uang suap senilai Rp3 miliar diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton. Secara total, Heryanto menyerahkan Rp11,2 miliar kepada Dadan sebagai pengurusan gugatan di Mahkamah Agung.

Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi. KPK terus berupaya mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus suap ini dan menegakkan hukum secara tegas.