Jakarta Barat Pos – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal sebagai Sritex, mengenai putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Permintaan penjelasan ini disampaikan kepada para pelaku pasar untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai situasi terkini perusahaan tekstil terkemuka tersebut.
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk menyatakan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang ingin membatalkan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sebelumnya telah disepakati. Menyikapi keputusan ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI telah meminta Sritex untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai tindak lanjut dari keputusan tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut,” kata Nyoman di Jakarta pada hari Jumat.
Selain itu, BEI juga mengharapkan Sritex untuk menjelaskan rencana yang akan diambil perusahaan dalam menyikapi putusan pailit ini. Termasuk di dalamnya adalah upaya yang akan dilakukan Sritex untuk mempertahankan kelangsungan usahanya atau *going concern*. Permintaan ini menunjukkan kepedulian BEI terhadap kelangsungan perusahaan yang terdaftar di bursa, terutama dalam menghadapi tantangan keuangan yang serius seperti kebangkrutan.
Sejak 18 Mei 2021, perdagangan efek SRIL telah dihentikan sementara di seluruh pasar akibat adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga dari MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. Nyoman mengungkapkan bahwa dengan periode suspensi yang telah mencapai 42 bulan, Sritex telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting dari BEI.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat oleh salah satu krediturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, dan Sritex bersama tiga perusahaan tekstil lainnya harus menghadapi proses hukum ini. Namun, seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Situasi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh Sritex, dan langkah BEI untuk meminta penjelasan serta keterbukaan informasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan para investor dan pelaku pasar. Diharapkan Sritex dapat segera memberikan klarifikasi mengenai rencana pemulihan dan langkah-langkah strategis untuk menghadapi situasi ini, sehingga bisa berkontribusi pada kestabilan industri tekstil di Indonesia.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat