Jakbar Pos – Pabrik tekstil terkenal di Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman, atau lebih dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Keputusan pailit ini datang setelah permohonan dari salah satu kreditur perusahaan yang meminta pembatalan rencana perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang sebelumnya telah disepakati.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menanggapi keputusan tersebut dengan meminta manajemen Sritex dan anak perusahaan untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pentingnya menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah drastis.
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja hingga ada putusan yang inkrah dari MA,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 25 Oktober.
Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa manajemen PT Sritex diwajibkan untuk tetap membayar hak-hak pekerja, khususnya gaji atau upah mereka. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan para karyawan yang kini berada dalam ketidakpastian akibat keputusan pailit.
“Kemenaker meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji/upah,” ungkapnya.
Kemenaker juga mengimbau agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja dapat menjaga kondusifitas di dalam perusahaan. Hal ini bisa dicapai dengan mendorong dialog antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua.
“Kemenaker meminta semua pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja, untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Segera tentukan langkah-langkah strategis dan solutif. Utamakan dialog yang konstruktif dan produktif,” tegas Indah.
Keputusan pailit terhadap Sritex diambil oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang setelah mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon yang merupakan salah satu kreditur perusahaan. Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU yang sudah disepakati pada bulan Januari 2022,” kata Anshar. Dalam putusan tersebut, hakim juga menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengatur proses selanjutnya, termasuk mengadakan rapat dengan para debitur untuk menyusun langkah-langkah yang perlu diambil ke depan.
Situasi ini menjadi sorotan di industri tekstil Indonesia, mengingat Sritex telah dikenal sebagai salah satu pabrik tekstil terkemuka di tanah air. Keputusan pailit ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh banyak perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, diharapkan dapat memberikan dukungan dan mencari solusi untuk membantu karyawan yang terkena dampak serta memastikan kelangsungan operasional perusahaan yang masih berpotensi untuk bangkit kembali di masa mendatang.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat