15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia: Upaya Pemerintah Mengatasi Sengketa Pertanahan

memberantas mafia tanah
Jakarta Barat Pos – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi masalah sengketa pertanahan yang kerap mengganggu masyarakat, terutama dengan keberadaan mafia tanah yang merugikan negara dan rakyat. Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penghargaan kepada 21 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 21 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan 21 Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia yang dinilai berhasil menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah hukum masing-masing.

Konflik pertanahan di Indonesia menjadi masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, korporasi, hingga mafia tanah. Konflik tersebut dapat berupa sengketa kepemilikan tanah, penggusuran paksa, hingga perampasan tanah oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Masalah ini sering kali diperburuk dengan munculnya mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum tertentu untuk memalsukan dokumen atau melakukan intimidasi guna menguasai tanah secara ilegal.

Dampak dari Mafia Tanah

Dampak dari praktik mafia tanah sangat luas, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, hingga lingkungan. Dari sisi ekonomi, kerugian yang dialami masyarakat sangat besar, terutama bagi mereka yang kehilangan lahan produktif yang sebelumnya digunakan untuk bertani atau kegiatan lainnya. Selain itu, praktik mafia tanah juga merugikan negara karena transaksi ilegal yang dilakukan tidak tercatat secara resmi, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dari sisi sosial, konflik tanah yang ditimbulkan oleh mafia tanah sering menyebabkan perselisihan antar individu, keluarga, atau kelompok masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus, sengketa ini berujung pada tindakan kekerasan. Dari sisi hukum, kolusi antara mafia tanah dengan pejabat atau aparat hukum menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena mereka yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan dapat dengan mudah memenangkan sengketa secara tidak adil.

Dampak lingkungan juga tidak kalah serius. Mafia tanah sering kali membuka hutan lindung dan mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan properti atau komersial tanpa perencanaan yang matang. Hal ini dapat mengancam habitat alam dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti banjir dan longsor akibat erosi tanah.

Landasan Hukum yang Kuat

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai landasan hukum untuk mencegah dan memberikan sanksi kepada para pelaku mafia tanah. Salah satu aturan utama adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, ada juga peraturan seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi dan administrasi yang jelas.

Terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurangi potensi sengketa dan mafia tanah. Program ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat, terutama bagi masyarakat kecil. Selain itu, peraturan-peraturan lainnya seperti UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk melawan praktik mafia tanah.

Kerja Sama Antar Lembaga

Upaya pemberantasan mafia tanah semakin gencar dengan adanya kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian ATR/BPN. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani sengketa pertanahan dan memberantas praktik mafia tanah. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, diharapkan investigasi dan tindakan hukum terhadap mafia tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, serta sinergi antara berbagai lembaga, pemerintah berharap permasalahan pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini tidak hanya akan mengurangi sengketa tanah, tetapi juga mendukung keberhasilan program pemerintahan, seperti pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara dapat segera diberantas, sehingga tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.