Jakbar Pos – Artis peran dan penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan investasi bisnis berlian. Laporan ini dibuat pada Jumat, 15 November 2024, di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, terdapat dua terlapor, yakni Reza Artamevia (RA) dan seorang individu berinisial RD. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan saat ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada tanggal 15 November. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kemungkinan turut serta dalam pencucian uang. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial IM yang merasa telah ditipu dalam sebuah kerjasama bisnis berlian yang dijanjikan menguntungkan.
Menurut penuturan korban, IM diajak oleh terlapor (RA dan RD) untuk bergabung dalam sebuah bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan besar. IM kemudian menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga total mencapai Rp18,5 miliar. Sebagai jaminan, terlapor memberikan sembilan buah berlian. Pada saat itu, terlapor juga menjanjikan bahwa uang yang telah diinvestasikan oleh korban akan dikembalikan dengan keuntungan senilai Rp21,3 miliar.
Namun, belakangan korban melakukan pengecekan terhadap berlian yang diberikan sebagai jaminan. Hasilnya sangat mengejutkan, karena berlian yang dijanjikan tersebut ternyata bukan berlian asli, melainkan berlian sintetis yang tidak memiliki nilai jual tinggi. Korban segera membawa berlian tersebut ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya menunjukkan bahwa berlian tersebut adalah imitasi, bukan berlian asli sebagaimana yang dijanjikan.
Terkait dengan hal tersebut, korban kemudian berusaha menghubungi terlapor dan mengajukan somasi agar uangnya dikembalikan beserta keuntungan yang telah dijanjikan. Namun, upaya somasi ini tidak membuahkan hasil, karena terlapor tidak mengembalikan uang yang telah diinvestasikan korban. Akibatnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini akan didalami oleh tim penyelidik. Pihak kepolisian kini sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor. Selain itu, ada kemungkinan pihak kepolisian juga akan menyelidiki apakah ada keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang, mengingat jumlah uang yang terlibat cukup besar.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat salah satu terlapor, Reza Artamevia, adalah seorang figur publik yang dikenal luas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menjalani proses penyelidikan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban. Sampai saat ini, Reza Artamevia dan RD belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan yang diajukan terhadap mereka.
Kasus penipuan investasi seperti ini seringkali melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menimbulkan kerugian besar bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terlebih dalam bisnis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa jelasnya legalitas dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pihak berwenang juga akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal jika terbukti bersalah.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat