Jakbar Pos – Polisi berencana memanggil Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian. Proses pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa, 19 November 2024, pukul 10.00 WIB di Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang mengonfirmasi pemanggilan terhadap Said Didu terkait kasus tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Maskota, Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik, dan fitnah. Setelah laporan tersebut diterima, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, langsung menindaklanjuti kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Gufroni menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi pemanggilan ini dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan hadir besok di Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Maskota, yang juga mengaitkan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Said Didu sendiri sejak awal dikenal sebagai tokoh yang lantang mengkritik kebijakan tersebut, dan banyak yang menduga bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan upaya untuk membungkam suara kritis terhadap proyek besar itu. Said Didu diketahui sering mengungkapkan pendapatnya mengenai kebijakan pembangunan yang dianggapnya kontroversial, terutama mengenai dampak sosial dan lingkungan dari PSN PIK-2. Kritikan keras tersebut, menurut sejumlah pihak, dianggap mengancam dan mengganggu pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Pihak tim advokasi Said Didu, yang terdiri dari berbagai organisasi bantuan hukum dan individu advokat, dengan tegas mengecam langkah yang dianggapnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka berpendapat bahwa kasus ini bermotifkan upaya mengekang kebebasan berekspresi, sebuah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi. “Kami menilai bahwa proses hukum terhadap Said Didu ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara, karena segala pernyataan dan kritik yang disampaikan oleh Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan bentuk ekspresi yang sah dan damai,” terang salah satu anggota tim advokasi.
Mereka lebih lanjut menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Said Didu dalam kapasitasnya sebagai seorang warga negara, adalah sebuah kritik terhadap kebijakan yang menurutnya tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Said Didu dianggap tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, melainkan hanya mengemukakan pendapatnya dengan cara yang sah di ruang publik. Oleh karena itu, pihak advokasi berpendapat bahwa penuntutan terhadap Said Didu tidak seharusnya dilakukan, karena itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang dan konvensi internasional.
Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang mendukung kebebasan berekspresi. Beberapa organisasi hak asasi manusia turut menyuarakan keprihatinan atas tindakan hukum yang dianggap sebagai upaya menekan suara-suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Mereka menilai bahwa dengan adanya proses hukum terhadap Said Didu, akan ada efek jera bagi individu atau kelompok lain yang berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan publik.
Sementara itu, Said Didu tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang ada dengan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh aparat kepolisian. Ia menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya terkait dengan PSN PIK-2 adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang warga negara yang peduli terhadap nasib masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup. Said Didu juga berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta tidak digunakan untuk menekan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Polresta Tangerang hingga kini masih melanjutkan penyelidikan dan mempersiapkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Said Didu. Dengan melihat dinamika kasus ini, masyarakat diharapkan dapat menilai secara objektif terkait langkah hukum yang diambil, dan tetap menjaga proses demokrasi serta kebebasan berbicara di Indonesia.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat