15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pemerintah Indonesia Siapkan Syarat Pemindahan Napi Bali Nine dari Australia

pemindahan lima napi Bali Nine

Jakarta Barat Pos – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan( Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan kalau pemerintah tengah merumuskan ketentuan buat memindahkan 5 narapidana( napi) masyarakat negeri asing yang ikut serta dalam sindikat narkoba, Bali Nine, dari Australia ke negeri asal mereka. Kelima napi tersebut merupakan Sang Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, serta Martin Stephens.

Yusril menarangkan kalau proses ini memerlukan komunikasi yang intens dengan pemerintah Australia, mengingat dibutuhkan persetujuan dari pihak mereka.“ Kami aktif merumuskan proses ini secara internal, baik di Kemenko Kumham Imipas, Departemen Hukum, ataupun Departemen Imigrasi serta Pemasyarakatan,” ucap Yusril, dalam wawancara di Jakarta, Selasa( 26/ 11), semacam dilansir oleh Antara.

Kerjasama dengan Australia

Yusril berharap pemerintah Indonesia serta Australia dapat lekas mengadakan pertemuan buat menggapai konvensi terpaut pemindahan 5 napi tersebut. Pertemuan ini pula diharapkan bisa mangulas pemindahan narapidana masyarakat negeri Indonesia( WNI) yang dikala ini menempuh hukuman di Australia, selaku wujud permintaan resiprokal dari Indonesia.

Menko Kumham Imipas ini pula mengatakan kalau proses pemindahan napi Bali Nine diharapkan bisa dituntaskan pada bulan Desember 2024, sejalan dengan statment Presiden RI yang di informasikan dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia di Peru.“ Terus menjadi kilat proses ini dituntaskan, terus menjadi baik,” ucap Yusril.

Permasalahan Mary Jane Veloso

Tidak hanya itu, Yusril mengatakan kalau pemerintah pula lagi aktif menuntaskan permintaan pemindahan narapidana yang lain, Mary Jane Veloso, yang terjerat permasalahan penyelundupan narkotika serta dikala ini terancam hukuman mati. Mary Jane Veloso saat ini terletak di dasar penahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, berbeda dengan Bali Nine yang telah menempuh eksekusi, sehingga proses pembinaan narapidana ditangani oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Yusril meningkatkan kalau Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sudah mengadakan pertemuan koordinasi dengan Jaksa Agung, Sianitar Burhanuddin, terpaut penindakan permasalahan Mary Jane.“ Eksekusi Mary Jane hendak dicoba oleh kejaksaan, sehingga statusnya berbeda dengan Bali Nine,” jelas Yusril.

Ketentuan Pemindahan Mary Jane ke Filipina

Pemerintah Indonesia serta Filipina sudah mangulas sebagian ketentuan dalam proses pemindahan Mary Jane Veloso. Salah satunya merupakan pengakuan Filipina atas vonis majelis hukum Indonesia, yang berikan wewenang kepada negeri ini buat mengadili masyarakat negeri asing yang melaksanakan tindak pidana di wilayahnya. Ketentuan yang lain merupakan Filipina wajib bertanggung jawab atas jaminan keamanan Mary Jane dikala dipindahkan ke negeri tersebut.

Indonesia pula memohon jaminan dari Filipina kalau bila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dihukum di Filipina, negeri tersebut wajib menyetujui proses pengembalian narapidana ke Indonesia.

Latar Balik Bali Nine

Bali Nine merupakan istilah buat 9 masyarakat Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005, terpaut permasalahan penyelundupan 8, 2 kg heroin dari Indonesia ke Australia. Para napi ini dijatuhi hukuman yang berbeda- beda, dengan sebagian di antara lain menerima hukuman mati. Para terpidana dalam permasalahan ini tercantum Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Sang Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, serta Martin Stephens.