15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pelaku Begal Tewaskan IR (58) Karena Utang, Satu Pelaku Bunuh Diri Sebelum Ditangkap

Pelaku Begal Tewaskan IR (58) Karena Utang, Satu Pelaku Bunuh Diri Sebelum Ditangkap

https://www.merdeka.com/

Jakbar Pos – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menewaskan IR (58) pada 30 September 2024. Kejadian tragis ini bukan hanya sekadar perampasan motor, tetapi juga didasari oleh perasaan sakit hati yang mendalam. Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa pelaku terdiri dari tiga orang berinisial S, AJ, dan R, di mana S adalah otak dari kejahatan tersebut.

Menurut Adhimas, masalah yang melatarbelakangi tindakan kejam ini adalah utang piutang antara S dan IR. S diketahui memiliki utang sekitar Rp8 juta kepada IR. Namun, S merasa diperlakukan tidak pantas saat ditagih, yang menimbulkan rasa sakit hati. “S ini merasa tidak senang dengan cara IR menagih utang,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah merasa tertekan oleh situasi tersebut, S kemudian merencanakan untuk menganiaya IR dengan mengajak dua pelaku lainnya, AJ dan R. Rencana ini telah dibahas beberapa kali sebelum akhirnya dilaksanakan pada 30 September 2024. “Mereka sudah merencanakan aksi ini, dan sayangnya, pada hari itu, mereka melaksanakan eksekusi,” tambah Adhimas.

Namun, tragedi ini tidak hanya berakhir dengan kematian IR. Pelaku utama, S, ditemukan telah mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada 11 Oktober 2024, sebelum pihak kepolisian berhasil menangkapnya. “S meninggal dunia dengan cara menggantung diri. Kami menduga dia melakukan hal tersebut karena ketakutan sedang dicari oleh polisi,” ungkap Adhimas.

Ketakutan yang dialami S mungkin disebabkan oleh identitasnya yang telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, dua pelaku lainnya, AJ dan R, berhasil ditangkap. AJ ditangkap di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, sementara R ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari. Keduanya kini menghadapi dakwaan serius atas tindakan mereka.

Atas perbuatannya, AJ dan R dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP yang juga mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, IR ditemukan tewas bersimbah darah di Ciampea, Kabupaten Bogor, pada 30 September 2024. Korban mengalami luka parah, termasuk luka sobek di bagian belakang kepala sepanjang 15 cm dan luka di dahi sepanjang 5 cm, menurut pemeriksaan medis yang dilakukan.

Keluarga korban menjelaskan bahwa IR keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjemput putrinya. Namun, korban justru ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan motornya hilang, diduga dibawa oleh pelaku begal. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memperhatikan dampak dari utang piutang serta menjaga komunikasi yang baik untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat.