15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak

Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak

Sumber: merdeka.com

Jakarta Barat Pos – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengeluarkan aturan sementara yang membatasi usia seseorang dalam mengakses media sosial. Kebijakan ini akan diberlakukan sebagai langkah awal, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Undang-Undang (UU) yang akan menetapkan regulasi lebih permanen terkait batas usia dalam menggunakan media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan sementara tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari potensi dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Meutya menegaskan bahwa aturan sementara ini merupakan langkah penting dalam menjembatani penerapan regulasi yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan undang-undang yang lebih baik dalam mengatur penggunaan media sosial, terutama dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi bahaya digital. Hal ini dilakukan agar generasi muda dapat terlindungi dengan lebih baik dalam dunia maya.

Presiden Prabowo Subianto, yang sangat memperhatikan isu perlindungan anak-anak, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia akses media sosial. Menurut Meutya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak-anak merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Presiden Prabowo juga meminta agar aturan ini segera diterapkan, dengan tujuan agar perlindungan anak-anak di dunia digital dapat terlaksana dengan baik dan efektif.

Penerapan aturan semacam ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya adalah Australia. Pemerintah Australia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese telah mengesahkan undang-undang yang menetapkan batas usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah usia tersebut dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh media sosial. Albanese menyatakan bahwa penggunaan media sosial memiliki dampak negatif terhadap perkembangan anak-anak, yang menjadi salah satu perhatian terbesar bagi banyak orang tua.

Perdana Menteri Australia juga menegaskan bahwa pemerintah Australia akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk melindungi kesejahteraan anak-anak dari dampak buruk media sosial. Ia mengungkapkan harapannya agar orang tua di Australia merasa didukung dan mendapatkan bantuan dalam menjaga anak-anak mereka dari risiko yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

Dengan adanya wacana kebijakan pembatasan usia untuk akses media sosial di Indonesia, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah berupaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kecanduan atau eksposur terhadap konten yang tidak sesuai usia. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah ini dan bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Harapannya, dengan adanya kebijakan ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di dunia maya, tanpa terpapar dampak buruk dari teknologi yang berkembang pesat saat ini.