Jakarta Barat Pos – Polda NTT baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di Kota Kupang. Sindikat ini diketahui menggunakan uang palsu untuk menjamin transaksi jual beli barang antik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp100 juta yang ditemukan pada seorang perantara jual beli barang antik yang berinisial AS atau Arif.
Kejadian ini bermula ketika pada 11 Januari 2025, Polda NTT menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka senilai Rp49 triliun. Laporan tersebut memicu tim Unit Resmob Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah menerima informasi, tim mulai mengikuti jejak para pelaku yang awalnya bertransaksi di Hotel Maya. Namun, pada saat penyelidikan berlangsung, para pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kupang.
Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi baru tersebut dan berhasil mengamankan Arif beserta barang bukti uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp100.000 yang totalnya mencapai Rp100 juta. Uang palsu tersebut, menurut penjelasan Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, digunakan oleh sindikat ini untuk memastikan transaksi barang antik berjalan lancar.
Saat ditangkap, Arif mengaku datang ke Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti. Mereka membawa uang palsu senilai Rp300 juta untuk digunakan dalam transaksi tersebut. Setelah mengetahui bahwa polisi berada di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa uang palsu senilai Rp200 juta. Sementara itu, Arif tetap di Hotel Silvia Budget dan melanjutkan transaksi.
Patar Silalahi menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan uang palsu sebagai alat jaminan dalam transaksi barang antik. Selain itu, mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu dan cek kosong untuk menipu calon korban. Barang bukti yang diamankan dari Arif antara lain uang palsu senilai Rp100 juta, sebuah handphone, dan satu cek kosong.
Dalam perkembangannya, diketahui bahwa barang antik berupa samurai langka yang dimaksud ternyata milik seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Rafaela Lusia Lake. Barang tersebut rencananya akan dibeli oleh seorang kolektor yang awalnya mengaku berasal dari Malaysia, namun ternyata merupakan warga Jakarta yang bernama Muhammad Hatta.
Setelah ditangkap, Arif mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Adrit dan Herti. Ia mengaku diberi uang palsu senilai Rp100 juta untuk dijadikan jaminan dalam transaksi. Namun, setelah dicek oleh polisi, uang tersebut ternyata terbuat dari kertas HVS yang diprint menyerupai uang asli, hanya bagian pinggirnya yang asli. Arif pun merasa telah dibodohi oleh kedua rekannya tersebut. Setelah uang palsu diketahui, Arif langsung melakukan video call dengan Hesti, istri Adrit, untuk menanyakan kepemilikan dan motivasi mereka membawa uang palsu ke Kupang. Namun, video call tersebut segera dimatikan oleh Adrit setelah Arif mengungkapkan bahwa uang yang mereka bawa adalah palsu.
Saat ini, barang bukti yang berupa uang palsu, handphone, cek kosong, dan mobile banking palsu telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda NTT untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki apakah sindikat ini memiliki kaitan dengan jaringan kampus UIN Makassar.
Arif, yang telah ditahan di Mapolda NTT, kini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam peredaran uang palsu dan upaya penipuan dengan barang antik.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat