Jakarta Barat Pos – Kepolisian mengonfirmasi bahwa satu orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah berhasil ditangkap. Tersangka yang diketahui berinisial R alias T (19) ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, di wilayah Tanjung Priok tanpa adanya perlawanan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru, Komisaris Polisi Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial R, yang berperan sebagai muncikari. Namun, selain tersangka utama, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Meskipun demikian, Nunu menambahkan bahwa peran masing-masing dari empat orang tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci, karena tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Nunu mengungkapkan bahwa muncikari yang ditangkap memiliki peran utama dalam mengumpulkan uang dari hasil tindak pidana tersebut. Sumber yang terlibat dalam perdagangan manusia ini diduga telah menikmati hasil kejahatan yang diperolehnya. Mengenai seberapa lama muncikari tersebut menjalankan aktivitas ilegalnya, Nunu mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa korban yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian mengungkapkan bahwa dirinya telah dijanjikan pekerjaan oleh seorang temannya pada bulan Oktober 2024. Namun, Nunu juga menyatakan bahwa muncikari tersebut sudah lama berpraktik sebelum korban mulai bekerja.
Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, kepolisian juga menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Keempat pelaku tersebut adalah pria dengan inisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Mereka telah terlibat dalam menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berusia di bawah umur, yakni AMD (17) dan MAL (19). Kejadian ini berlangsung pada 3 Januari 2025 di salah satu hotel yang terletak di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Awalnya, kedua korban, AMD dan MAL, dijanjikan pekerjaan oleh seorang teman mereka. Namun, setelah bertemu dengan muncikari yang kini sedang diburu polisi, yang berinisial R alias Tobak, mereka diberi penjelasan bahwa mereka harus melayani 70 pria sebagai pelanggan jika ingin mendapatkan gaji. Muncikari tersebut menegaskan bahwa jika jumlah pelanggan yang dilayani tidak mencapai 70 orang, maka kedua korban tidak akan mendapatkan gaji. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua korban dipaksa untuk bekerja dalam situasi yang sangat merugikan dan memperburuk kondisi mereka.
Penyelidikan ini sedang berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus TPPO ini hingga tuntas. Mereka juga terus berupaya untuk memburu pelaku muncikari utama yang kini masih dalam pelarian. Polisi mengimbau agar masyarakat memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan lebih lanjut tentang jaringan perdagangan orang yang lebih besar.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat