Jakarta Barat Pos – Pada Senin, 21 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar secara resmi menutup PARQ Ubud, yang juga dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’, yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait peraturan perizinan dan tata ruang. Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menjelaskan bahwa PARQ Ubud melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, yang mengatur mengenai perizinan usaha.
Menurut Watha, PARQ Ubud tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan yang diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, Satpol PP Gianyar juga memasang spanduk di lokasi tersebut yang mencantumkan enam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PARQ Ubud. Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Pergub) Gianyar. Spanduk tersebut merinci bahwa PARQ Ubud melanggar Perda Kabupaten Gianyar yang berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Salah satu pelanggaran utama yang diidentifikasi adalah ketidaksesuaian dengan prinsip perizinan dasar, serta penyalahgunaan tata ruang dan penggunaan lahan pertanian yang dilindungi. Watha menambahkan bahwa tanah yang digunakan oleh PARQ Ubud sebelumnya adalah milik perorangan, namun setelah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tidak ada izin yang diperoleh untuk operasi usaha tersebut.
Pihak pemerintah juga menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan penutupan sementara terhadap PARQ Ubud pada 8 November 2024, namun pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah perizinan. Pemerintah telah beberapa kali melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pengelola PARQ Ubud, namun tidak ada upaya nyata untuk memenuhi kewajiban perizinan yang diperlukan.
Terkait status kepemilikan, Watha menjelaskan bahwa PT yang mengelola PARQ Ubud dimiliki oleh warga negara asing asal Jerman dan berubah status menjadi PT sekitar tahun 2024. Meskipun PT tersebut telah mengajukan pernyataan akan mengurus perizinan, kenyataannya perizinan tersebut belum dipenuhi hingga akhirnya tindakan penutupan dilakukan.
Dalam spanduk yang dipasang di lokasi tersebut, terdapat enam poin utama pelanggaran yang tercatat, antara lain: Perda tentang ketertiban umum, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, penyelenggaraan bangunan gedung, perizinan berbasis risiko, rencana tata ruang wilayah, dan rencana detail tata ruang Kecamatan Ubud. Seluruh pelanggaran ini menyebabkan keputusan penutupan yang diambil oleh pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Gianyar mengungkapkan bahwa mereka tetap terbuka terhadap investasi, namun menekankan pentingnya mematuhi semua peraturan yang ada agar bisnis dapat beroperasi dengan baik dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat