Jakarta Barat Pos – Wahyu Suparyono, Direktur Utama Perum Bulog, menegaskan bahwa Bulog akan tetap berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun ada wacana mengenai transformasi lembaga ini. Hal ini disampaikan oleh Wahyu untuk menanggapi isu yang beredar terkait rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom, mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengonfirmasi bahwa pada tahun 2025, Bulog akan tetap beroperasi sebagai BUMN yang fokus pada sektor pangan.
Dalam penjelasannya di Bulog Corporate University, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025, Wahyu menegaskan bahwa Bulog akan tetap berfungsi sebagai operator pangan dengan statusnya sebagai BUMN. Status ini memastikan bahwa Bulog akan tetap berada di bawah regulasi Kementerian BUMN. “Kami terikat dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk BUMN, termasuk kewajiban pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan,” ujarnya. Meskipun demikian, Wahyu juga menyatakan bahwa proses transformasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan, sesuai dengan rekomendasi dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada November 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga mengungkapkan adanya rencana pengalihan status Perum Bulog, agar lembaga ini bisa berada langsung di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan mengenai pengalihan status ini telah dilakukan di Kantor Perum Bulog, Jakarta, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Zulkifli Hasan menambahkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji lebih lanjut tentang transformasi Bulog.
Proses pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas). Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam pembahasan ini adalah terkait dengan perubahan kelembagaan Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom yang akan langsung berada di bawah Presiden. Terkait dengan dasar hukum perubahan ini, Zulkifli menyebutkan adanya kemungkinan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru atau perubahan undang-undang yang ada. “Jika menggunakan Perpres, prosesnya akan lebih cepat. Namun, jika melalui perubahan undang-undang, prosesnya akan lebih lama,” tambah Zulkifli.
Namun, meskipun pembahasan mengenai transformasi ini terus berlanjut, Zulkifli Hasan belum dapat memastikan kapan proses transformasi Bulog ini akan selesai. Ia hanya berharap bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk menghindari ketidakpastian yang lebih lama.
Dalam konteks ini, Wahyu Suparyono kembali menegaskan bahwa meskipun ada rencana transformasi, Bulog akan tetap menjalankan fungsinya sebagai BUMN sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini bertujuan agar Bulog tetap berperan dalam menjaga kestabilan pangan nasional. Dengan begitu, meskipun ada pembahasan mengenai perubahan struktur kelembagaan Bulog, fokus utama tetap pada pengelolaan pangan dan distribusi yang efektif bagi seluruh masyarakat.
Dengan beragamnya pembahasan dan proses yang berlangsung, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa transformasi ini berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja Bulog dalam menjalankan tugas utamanya, yakni menjaga ketahanan pangan negara.
More Stories
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat
Usulan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Opsi Serentak atau Bertahap?