Jakbar Pos – Seorang pemuda berinisial JFPE (29) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam serangkaian pencurian barang-barang milik mahasiswa yang tinggal di indekos. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku kepergok mencuri di salah satu indekos yang terletak di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima.
Aksi kriminal yang dilakukan JFPE terungkap ketika ia masuk ke kamar kos dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya sendiri. Dengan cara ini, ia berhasil mengakses ruang pribadi milik korban dan mengambil barang-barang berharga. Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa saat beraksi, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp2.500.000. “Pelaku juga diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian di lokasi lain dan sempat viral di media sosial,” ujar Manurung.
Melalui penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti dari saksi-saksi serta rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Subunit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika, berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yang mencengangkan, antara lain sebuah tas berisi 18 Kartu Indonesia Pintar (KIP), tiga kartu ATM Bank BNI, satu kartu ATM Bank BRI, satu Kartu Indonesia Sehat (KIS), enam Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dua dompet berisi uang dalam mata uang asing dan berbagai kunci pintu kamar.
Manurung menambahkan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika menyadari keberadaan petugas. Namun, berkat bantuan dari penjaga kos, JFPE akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari indekos atau rumah kosong yang tidak terawasi. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku sering kali melarikan diri ke luar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari semua pernyataan yang dilontarkan pelaku, termasuk klaim bahwa tas yang disita bukanlah hasil pencurian. “Hingga saat ini, kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendalami kasus ini,” imbuh Manurung.
Atas perbuatannya, JFPE terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Sebagai langkah pencegahan, Manurung mengimbau masyarakat untuk melengkapi rumah atau tempat usaha dengan kamera CCTV. Dengan adanya alat tersebut, tindakan kriminal dapat dipantau dan diminimalisir, sehingga memberikan rasa aman bagi warga sekitar. “Di era modern ini, dengan meningkatnya kasus pencurian, penting bagi kita semua untuk lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat,” tutup Kombes Pol Aldinan Manurung.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat