Jakbar Pos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi sebanyak 119 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian sepanjang tahun 2024. Tindakan ini mencerminkan komitmen pihak imigrasi untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronny Fajar Purba, mengungkapkan bahwa mayoritas dari 119 WNA yang dideportasi berasal dari Papua Nugini (PNG). Ini menunjukkan tingginya angka pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara tetangga tersebut. Dalam pernyataannya pada Jumat, Purba menekankan pentingnya penegakan hukum dalam hal ini, terutama mengingat hubungan dekat antara Papua dan PNG.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA. Proses ini mencakup pemeriksaan mendalam hingga ke tahap putusan hukum. Jenis pelanggaran yang sering ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta ketidakmampuan untuk menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Papua.
Purba menambahkan bahwa dalam penanganan WNA yang melanggar hukum, pihaknya juga mengamankan satu WNA asal Spanyol pada tanggal 14 Agustus 2024. WNA tersebut melanggar Pasal 76 UU Keimigrasian, yang menunjukkan adanya keseriusan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.
Selain itu, terdapat tiga WNA asal Pakistan yang juga dideportasi karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas saat berada di Kota Jayapura. Hal ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara tertentu, tetapi juga mengawasi semua warga negara asing yang berada di wilayahnya.
Pada 17 Oktober 2024, tindakan serupa dilakukan ketika kantor imigrasi mengamankan satu WNA asal Pantai Gading di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima informasi dari warga mengenai seorang WNA yang membuat keributan di lingkungan tersebut. Saat ditangkap, WNA tersebut menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sudah kadaluarsa sejak 20 September 2019.
Menanggapi situasi ini, Purba menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Pantai Gading untuk memastikan keberadaan warganya dan juga memfasilitasi penerbitan paspor baru. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa WNA yang terjaring tidak mengalami kesulitan lebih lanjut dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menunjukkan dedikasi mereka dalam menegakkan hukum keimigrasian. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat lokal serta warga negara asing yang mematuhi hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi di kalangan warga negara asing yang tinggal atau berkunjung ke Papua.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat