14 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Kecelakaan di Yogyakarta: Darso Ditetapkan Tersangka Setelah Meninggal, Enam Polisi Diperiksa

Kecelakaan di Yogyakarta: Darso Ditetapkan Tersangka Setelah Meninggal, Enam Polisi Diperiksa

Sumber: merdeka.com

Jakarta Barat Pos – Polresta Kota Yogyakarta telah menetapkan almarhum Darso, seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan yang terjadi di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta. Darso sendiri telah meninggal dunia, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta. Penetapan tersangka terhadap Darso dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang mengarahkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Kapolresta Kota Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tersebut. Darso ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kecelakaan dengan korban bernama Tutiek Wiyati yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Sementara itu, teman Darso yang berinisial T juga ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan Restu Yosepta Gerimona, istri dari Tutiek. Kejadian ini berawal ketika Geri, suami dari Tutiek, berusaha mengejar mobil Darso setelah Darso membawa Tutiek ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangan.

Meskipun Darso telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan. Hal ini disebabkan karena Darso sudah meninggal dunia, sehingga proses hukum terkait dirinya dihentikan dengan alasan statusnya sebagai almarhum.

Selain itu, enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Darso akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan setelah keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 September 2024. Keluarga Darso menyatakan bahwa sebelum meninggal, Darso mengaku dianiaya oleh polisi saat dijemput dari rumahnya. Setelah dijemput, Darso diketahui dirawat di rumah sakit, dan delapan hari kemudian, ia meninggal dunia.

Kapolresta Kota Yogyakarta juga membenarkan bahwa keenam anggota polisi tersebut telah menerima undangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (23/1) di Polda Jawa Tengah. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan pengawalan dari Bid Propam Polda DIY, yang akan memastikan koordinasi berjalan lancar.

Sebelumnya, Darso dijemput oleh anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta terkait keterlibatannya dalam kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor, Tutiek Wiyati, pada 12 Juli 2024. Setelah kecelakaan tersebut, Tutiek sempat dibawa oleh Darso ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kemudian terjadi peristiwa penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga Darso. Kejadian ini semakin memunculkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dan perlakuan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan investigasi dan memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.