Jakbar Pos – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia menegaskan bahwa produk telepon genggam terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16, tidak boleh dipasarkan di pasar Indonesia. Keputusan ini diambil karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 dilarang untuk dijual, produk tersebut masih bisa masuk ke Indonesia jika dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pengiriman pos, dengan catatan bahwa barang tersebut tidak untuk dijual. Ia menekankan, “Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada penggunaan pribadi penumpang.”
Menurut ketentuan yang berlaku, iPhone 16 dikategorikan sebagai barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, ada batasan jumlah unit yang boleh dibawa, yaitu maksimal dua unit per penumpang.
Aturan ini juga mencakup bahwa barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi tidak perlu memenuhi kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Proses pendaftaran untuk International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Febri juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara legal melalui jalur bawaan penumpang selama periode Agustus hingga Oktober 2024, dengan pajak yang telah dibayarkan. Meski demikian, jika ponsel tersebut diperjualbelikan di Indonesia, statusnya akan menjadi ilegal.
Kemenperin juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang menjual produk ponsel tersebut yang berasal dari barang bawaan penumpang. “Kami mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa belum adanya izin penjualan untuk iPhone 16 disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Untuk mendapatkan izin penjualan, Apple diharuskan merealisasikan sisa komitmen investasinya sebesar Rp240 miliar dari total komitmen sebesar Rp1,71 triliun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong industri dalam negeri dan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk-produk teknologi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong investasi yang lebih besar di sektor industri dalam negeri serta membantu menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Dengan demikian, meskipun iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan secara resmi di Indonesia, produk tersebut tetap dapat diakses oleh masyarakat dalam batasan tertentu, yakni sebagai barang bawaan pribadi. Kemenperin berharap masyarakat memahami regulasi ini dan tidak terjerat dalam praktik penjualan ilegal.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat