14 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Akan Dikenakan Sanksi Denda, Ini Penjelasan Menteri KKP

Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Akan Dikenakan Sanksi Denda, Ini Penjelasan Menteri KKP

Sumber: merdeka.com

Jakarta Barat Pos – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Trenggono menambahkan bahwa meskipun rincian total denda belum sepenuhnya terungkap, total panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer, yang berarti pemilik pagar akan dikenakan denda sesuai dengan panjang pagar yang dipasang.

Menurut penjelasan dari Menteri KKP, denda akan diterapkan pada pemilik pagar laut dengan mempertimbangkan panjang pagar yang ada. Sebagai contoh, jika pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer, maka denda yang dikenakan adalah Rp18 juta untuk setiap kilometer. Trenggono juga menegaskan bahwa meskipun total denda belum diketahui, jumlahnya akan bergantung pada panjang keseluruhan pagar yang terpasang.

Selain itu, pengungkapan identitas pemilik pagar laut tersebut masih dalam tahap pendalaman dan sedang dilakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Berdasarkan informasi dari Menteri ATR, ada dua orang yang saat ini terindikasi sebagai pelaku pemasangan pagar laut tersebut. Kasus ini kemudian akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Trenggono juga menyatakan bahwa setelah pelaku teridentifikasi, mereka akan dikenakan sanksi denda administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana dalam pemasangan pagar laut tersebut, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Menteri KKP menegaskan bahwa untuk saat ini, fokus utamanya adalah penerapan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, KKP telah memanggil dua nelayan yang mengklaim sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut, dan Trenggono menunggu hasil lebih lanjut dari tahapan pemeriksaan tersebut.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi perhatian serius bagi KKP, yang menggunakan sistem “Ocean Big Data” untuk memantau seluruh pergerakan dan aktivitas di perairan tersebut. Trenggono menekankan pentingnya sistem ini sebagai alat untuk melakukan koreksi dan pemantauan yang lebih efektif terkait aktivitas yang terjadi di perairan Indonesia. Dengan adanya sistem tersebut, setiap kegiatan yang melibatkan pemasangan pagar laut atau kegiatan serupa dapat terdeteksi secara lebih cepat dan jelas.

Sebagai langkah antisipasi, KKP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan penggunaan “Ocean Big Data” agar kejadian serupa bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti. Menurut Trenggono, dengan implementasi penuh sistem ini, segala pergerakan yang terjadi di perairan dapat terpantau dengan lebih baik.