14 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pertikaian Keluarga Berujung Tragis: Pria Ditangkap Setelah Membunuh Tetangganya Sendiri

Pertikaian Keluarga Berujung Tragis: Pria Ditangkap Setelah Membunuh Tetangganya Sendiri

https://www.merdeka.com/

Jakbar Pos – Seorang pria berinisial RA (33 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, JR (35 tahun), yang disebabkan oleh perselisihan antar istri mereka. Peristiwa tragis ini terjadi di Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian tersebut.

Kejadian ini bermula ketika JR mencari RA di tempat kerjanya untuk menyelesaikan konflik antara dua keluarga. Pada saat itu, kedua pria tersebut terlibat dalam adu mulut yang semakin memanas. Korban, yang merasa terprovokasi, berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Dia mengambil kapak dari alat pertanian dan mengayunkannya ke arah RA. Namun, serangan tersebut dapat digagalkan oleh pelaku, yang berhasil mengalihkan kapak yang diayunkan JR dan kemudian mendorongnya kembali.

Ironisnya, kapak tersebut mengenai bagian belakang kepala JR, menyebabkan luka parah. JR terjatuh dan tidak sadarkan diri, langsung tewas di tempat kejadian. Setelah insiden tersebut, RA melarikan diri, meninggalkan barang bukti di lokasi. Barang bukti yang dimaksud termasuk kapak dan pakaian milik korban yang bersimbah darah.

Keesokan harinya, RA memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi setelah mendapatkan informasi dari kepala desa setempat yang mengetahui niatnya. Kepala desa tersebut melaporkan bahwa RA ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib. Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata, mengungkapkan bahwa tersangka mengklaim bahwa insiden tersebut bukanlah sebuah tindakan sengaja.

Dalam keterangannya, RA menjelaskan bahwa JR yang lebih dulu menyerangnya dengan senjata tajam, sehingga situasi berujung pada pertarungan. “Korban tewas akibat senjatanya sendiri setelah kalah duel dengan tersangka,” jelas Iptu Zulkarnain. Ia menambahkan bahwa ketegangan antara kedua keluarga sebenarnya sudah ada sebelumnya, dimulai dengan perselisihan antara istri masing-masing pada pagi hari sebelum kejadian. RA merasa bahwa konflik ini harus diselesaikan secara langsung.

Zulkarnain menjelaskan bahwa situasi tersebut sangat disayangkan, terutama karena kedua keluarga tinggal berdekatan. Tindakan kekerasan yang terjadi mengakibatkan kehilangan yang tidak perlu. Berdasarkan pengakuan RA, motif di balik tindakannya adalah untuk membela diri ketika ia merasa terancam oleh serangan JR.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam perkelahian tersebut dan pakaian korban yang terluka. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, dengan upaya untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait latar belakang kejadian serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil antar individu, terutama yang berkaitan dengan keluarga, dapat berkembang menjadi tragedi yang merenggut nyawa. Polisi berusaha untuk mencegah terulangnya insiden serupa dengan meningkatkan upaya mediasi dan penanganan konflik di masyarakat.