15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan di Tempat Kebugaran Superstar Fitness

penipuan di Superstar Fitness
Jakarta Barat Pos – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan sejumlah konsumen yang diduga menjadi korban penipuan oleh tempat kebugaran atau fitness center berinisial SS Fitness di kawasan Jakarta. Sejak awal November 2024, sekitar 600 anggota dilaporkan mengalami kerugian setelah tempat fitnes tersebut tiba-tiba menghentikan operasionalnya tanpa pemberitahuan yang jelas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini. “Kami masih mendalami kasus ini dan akan mengusut tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Modus Penipuan yang Terjadi

Menurut penjelasan Ade Ary, beberapa korban melaporkan bahwa mereka mendaftar sebagai anggota di SS Fitness dengan membayar sejumlah uang. Namun, pada bulan November, mereka menerima pemberitahuan bahwa pusat kebugaran tersebut akan tutup sementara akibat masalah kelistrikan. Namun, sampai saat ini, tempat fitnes tersebut belum kembali beroperasi, dan tidak ada kejelasan atau itikad baik dari pihak terlapor.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa hingga kini, para korban belum menerima pengembalian uang atau solusi dari SS Fitness. Para pelapor mencatatkan kerugian akibat pembayaran biaya keanggotaan yang tidak dapat mereka manfaatkan, sementara pusat kebugaran tersebut tetap tutup tanpa informasi lebih lanjut.

Jumlah Korban dan Kerugian yang Ditimbulkan

Menurut laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, sekitar 600 anggota SS Fitness menjadi korban penipuan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Kerugian tersebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga lebih dari Rp120 juta, tergantung pada jenis keanggotaan yang dimiliki. Beberapa korban bahkan telah membayar biaya tambahan untuk layanan personal trainer, namun tidak dapat menikmati fasilitas tersebut.

Salah satu korban, CM (44), mengungkapkan bahwa ia membayar sebesar Rp31 juta untuk keanggotaan “diamond seumur hidup” pada bulan September 2024. Namun, sejak melakukan pembayaran, ia hanya bisa berolahraga beberapa kali sebelum pusat kebugaran itu menghentikan operasionalnya tanpa penjelasan yang memadai.

Korban lainnya, DAP (32), mengaku menghabiskan lebih dari Rp40 juta untuk keanggotaan enam anggota keluarganya selama dua tahun. Tiga di antaranya bahkan telah membayar biaya tambahan untuk personal trainer, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak SS Fitness.

Laporan ke Polisi

Beberapa korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dengan laporan pertama yang tercatat pada 13 November 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang berdasarkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Perwakilan korban menyatakan bahwa mereka akan terus mengupayakan penyelidikan ini sampai tuntas dan berharap agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan yang sesuai terhadap terlapor. Sebagai tambahan, jumlah total kerugian yang telah teridentifikasi mencapai lebih dari Rp4,6 miliar, dengan sekitar 600 korban yang telah melaporkan kejadian ini.

Penyelidikan Berlanjut

Saat ini, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Kami akan mengusut tuntas dan memastikan keadilan bagi semua korban,” ujar Ade Ary.

Pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ini segera melapor dan memberikan bukti yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan. Sebagai langkah pencegahan, pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat kebugaran dan layanan lainnya yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.

Kesimpulan

Kasus penipuan yang melibatkan SS Fitness ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tempat kebugaran atau layanan lainnya yang menawarkan keanggotaan dengan biaya besar. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang layak. Bagi anggota yang merasa dirugikan, segera melapor ke pihak berwajib untuk membantu proses hukum yang tengah berjalan.