15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Polri Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Polri Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

https://www.merdeka.com/

Jakbar Pos – Polri menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 demi menjaga integritas demokrasi dan menciptakan situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Dengan langkah tegas yang akan diambil, baik berupa sanksi pidana maupun etik, Polri ingin memastikan bahwa setiap anggota tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Brigjen Trunoyudo, Kepala Bagian Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan menghindari terlibat dalam aktivitas politik praktis selama proses Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota Polri harus berpegang pada prinsip netralitas, yang merupakan amanah dari undang-undang. Menurutnya, jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar prinsip ini, mereka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri netral sesuai dengan amanah Undang-Undang, dan kami telah membuat surat edaran melalui telegram kepada seluruh jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak pada salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada,” jelas Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, anggota Polri yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana yang sama seperti pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa. Hal ini mengacu pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang memberikan hukuman pidana terhadap pelanggaran netralitas tersebut.

“Norma baru ini langsung efektif berlaku, yang berarti jika ada anggota Polri yang melanggar netralitas, mereka tidak hanya akan dikenakan sanksi pidana, tetapi juga bisa dikenakan sanksi etik Polri,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas, Polri telah menetapkan beberapa dasar hukum dan pedoman untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam politik praktis. Di antara dasar hukum tersebut adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dengan jelas melarang anggota Polri menggunakan hak memilih dan dipilih, serta PP No. 2 Tahun 2003 yang melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 juga mewajibkan setiap pejabat Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik, baik dalam pemilu maupun dalam konteks kenegaraan lainnya. Polri juga mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/2407/X/HUK 7.1/2023 pada 20 Oktober 2023 yang memberikan pedoman mengenai netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin, Polri juga mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar. Di antaranya adalah PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang mencantumkan pasal mengenai pemberhentian anggota yang terlibat pelanggaran, serta Perpol No. 7 Tahun 2022 yang mengatur sanksi etik dan administratif bagi anggota Polri yang tidak mematuhi prinsip netralitas. Sanksi yang diberikan dapat berupa disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi pelanggaran berat.

Polri berharap dengan adanya komitmen yang tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih yakin terhadap independensi dan profesionalisme institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Polri berusaha menjaga agar seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat, tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kekuatan politik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan pendekatan yang transparan dan konsisten, Polri berupaya memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil, baik dalam hal keamanan maupun netralitas politik, selalu mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama berlangsungnya Pilkada 2024. Ke depan, Polri akan terus memperkuat pengawasan dan memberikan penekanan lebih lanjut kepada anggotanya untuk tetap menjaga profesionalisme dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis, demi terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia.