15 Maret 2025

Jakarta Barat Pos

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Proses Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota hingga Infrastruktur IKN Siap

Proses Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota hingga Infrastruktur IKN Siap

https://www.merdeka.com/

Jakbar Pos – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (18/11) di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dan menanggapi spekulasi mengenai pemindahan ibu kota negara. Menurut Supratman, status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia tidak akan berubah sebelum Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

“Ya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Kepres tentang pemindahan ibu kota,” ujar Supratman. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proses pemindahan ibu kota sudah dimulai, status Jakarta tidak akan berubah hingga langkah-langkah hukum yang diperlukan dilaksanakan.

Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa Presiden Prabowo Subianto baru akan menandatangani Kepres tersebut setelah infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun ke depan, karena harus dipersiapkan dengan matang untuk mendukung operasional pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN.

“Infrastruktur yang harus dibangun ini sangat kompleks. Salah satu yang harus menjadi prioritas adalah infrastruktur pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, agar nantinya seluruh kekuasaan negara bisa berjalan di IKN,” kata Supratman. Ia menambahkan bahwa pembangunan yang dilakukan harus menjamin bahwa IKN layak menjadi pusat pemerintahan yang mampu menampung berbagai aktivitas pemerintahan secara efektif.

Dengan demikian, meskipun rencana pemindahan ibu kota sudah ada, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga infrastruktur di IKN telah memadai dan Kepres pemindahan ibu kota telah ditandatangani oleh Presiden. Supratman menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur yang dapat mendukung berbagai kegiatan pemerintahan secara optimal.

Selain itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempercepat revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini diperlukan untuk mengganti beberapa ketentuan dalam UU DKJ, termasuk perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), agar Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi setelah pemindahan ibu kota ke IKN.

“Revisi ini penting agar Daerah Khusus Jakarta memiliki dasar hukum yang jelas sebagai provinsi setelah pemindahan ibu kota nanti,” jelas Supratman. Menurutnya, perubahan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa Jakarta dapat berfungsi secara efektif sebagai provinsi yang memiliki kewenangan dan hak-hak tertentu meskipun statusnya sebagai ibu kota negara akan hilang setelah IKN berdiri.

Proses revisi ini diharapkan bisa selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. Jika revisi ini dapat diselesaikan tepat waktu, maka perubahan nomenklatur dan pengaturan hukum terkait akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintahan Jakarta sebagai provinsi yang baru.

Supratman juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses pemindahan ibu kota. Pembangunan IKN tidak hanya melibatkan pembangunan fisik, tetapi juga penataan kelembagaan dan pemerintahan yang harus disiapkan dengan matang.

Sementara itu, dalam upaya mempercepat proses pemindahan ibu kota, sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kementerian, terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa pembangunan IKN dapat segera dimulai. Diharapkan dengan adanya Kepres tentang pemindahan ibu kota dan penyelesaian revisi UU DKJ, Jakarta dan IKN dapat berfungsi secara optimal dengan pembagian tugas yang jelas antara keduanya.

Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara sendiri merupakan salah satu proyek besar yang digagas oleh pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Jakarta sebagai ibu kota yang padat dan penuh dengan masalah. Sebagai ibu kota yang baru, IKN diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi dan sosial yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.