Jakbar Pos – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengalokasikan dana otonomi khusus Papua (otsus) sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2024 untuk merenovasi 52 unit rumah tidak layak huni yang dimiliki oleh orang asli Papua (OAP). Program renovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama yang tergolong dalam kelompok OAP, sehingga mereka dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor, Fritz G Senandi, mengungkapkan bahwa dari total 52 unit rumah yang akan direnovasi, 22 unit berada di Pulau Numfor dan 30 unit di wilayah daratan Pulau Biak. Proyek renovasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat lokal. Renovasi dilakukan dengan sistem swakelola yang melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas rumah, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal.
“Dalam proses renovasi, kami berusaha memanfaatkan bahan bangunan yang tersedia di sekitar, menggunakan potensi alam dari bahan lokal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengurangi biaya dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada di daerah,” jelas Senandi. Dia juga menargetkan bahwa pekerjaan renovasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja pemerintah.
Senandi menyadari bahwa hingga saat ini masih banyak permintaan untuk pembangunan rumah di berbagai kampung, kelurahan, dan distrik di Biak Numfor. Namun, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, Dinas Perumahan dan Permukiman hanya dapat menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan rumah dan renovasi. Pelaksanaan realisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat sangat tergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah dan program strategis daerah yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan bahwa semua proyek pembangunan dan renovasi harus mengacu pada visi dan misi bupati serta kebijakan umum anggaran pada APBD setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua program pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Senandi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik penipuan terkait program pembangunan rumah. Dia menegaskan bahwa Dinas Perumahan tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk uang atau barang dari masyarakat yang mengajukan permohonan pembangunan rumah. “Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dinas Perumahan dan Permukiman meminta uang atau barang dengan janji untuk membangun rumah, kami harap masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum. Kami tidak mentolerir tindakan penipuan semacam itu,” tegas Senandi.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat OAP di Biak Numfor. Renovasi rumah tidak layak huni menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Semoga dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, program ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi harapan semua pihak.
More Stories
Bulog Tegaskan Status Sebagai BUMN Meski Proses Transformasi Berlanjut
Kepala Daerah Mundur: Implikasi Kalah Pilkada 2024 bagi Masyarakat dan Ekonomi
PKB Lakukan PAW Tiga Anggota DPR, Muhammad Khozin Siap Membawa Aspirasi Masyarakat